Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Syarief Sulaeman Nahdi
Kejaksaan Tidak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eleizer dari LPSK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEJAKSAAN tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba pada Selasa (28/2/2023).
“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang," begitu kata Syarief, Selasa (28/2/2023).
Syarief mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.
Syarief mengatakan, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas. Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas," ungkap Syarief.
Syarief pun menahan diri untuk tak menilai pemindahan itu tepat atau tidak. “Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi ...
Sentimen: positif (57.1%)