Sentimen
Negatif (99%)
1 Mar 2023 : 07.06
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Tokoh Terkait

Berikut Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin!

1 Mar 2023 : 07.06 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Berikut Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin!

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Rabu 01-03-2023,07:03 WIB

Ilustrasi Mudik Dengan Kereta Api--Google Photos

Berikut persyaratan naik kereta api untuk mudik lebaran tahun 2023- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan sejumlah persyaratan untuk penumpang mudik lebaran tahun 2023.

Bagi yang ingin menggunakan jasa Kereta Api untuk mudik lebaran, harus siap-siap sedini mungkin terkait persyaratan naik Kereta Api

Seperti tahun biasanya, masih terkait antisipasi lonjakan pandemi, KAI memperketat persyaratan bagi penumpang tentang vaksinasi. 

BACA JUGA:PT KAI Sediakan 3,5 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023, Segera Pesan Jangan Sampai Kehabiasan

BACA JUGA: Tersedia 10.440 Tiket Motis Mudik Motor Gratis Lebaran 2023, Segera Ambil Kesempatan Ini

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik: 

1. Penumpang berusia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib vaksin kedua. 

2. Penumpang usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap   yakni vaksin satu, vaksin dua dan booster. 

4. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan. 

BACA JUGA:Tersedia 690 Tiket Bus Mudik Gratis Lebaran 2023, Segera Ambil Kesempatannya

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Tiket Mudik Lebaran 2023

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib  menunjukkan hasil negatif rapid  test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

6. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: negatif (99.6%)