Sentimen
Positif (93%)
28 Feb 2023 : 17.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dzulmi Eldin Bebas Beryarat Usai Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta

28 Feb 2023 : 17.44 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Dzulmi Eldin Bebas Beryarat Usai Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, T. Dzulmi Eldin akhirnya menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/2/2023) pagi.

Kepada Sumut Pos, pihak keluarga juga memastikan, bahwa Dzulmi Eldin telah tiba di rumahnya di Jalan Babura Lama, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dan telah berkumpul bersama keluarga.

“Alhamdulillah, Bapak (Dzulmi) sudah tiba di rumah. Saat ini bapak sedang berkumpul bersama kami (keluarga) di rumah,” ucap putra sulung Dzulmi Eldin, T. Edriansyah Rendy kepada Sumut Pos, Selasa (28/2/2023) siang.

Dijelaskan Rendy yang juga merupakan Anggota DPRD Medan itu, Dzulmi Eldin keluar dari Lapas Tanjung Gusta sekitar Pukul 09.00 WIB. Dari Lapas Tanjung Gusta, Eldin pun bergerak menuju Kejari Medan. Selesai dari Kejari Medan, Eldin pun langsung bergegas pulang ke rumahnya.

“Sekitar jam 11.00 WIB lebih bapak sudah tiba di rumah. Alhamdulillah bapak dalam kondisi sehat dan berbahagia karena bisa kembali berkumpul bersama kami sekeluarga di rumah,” ujar politisi muda Partai NasDem tersebut.

Rendy yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu mengatakan, tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan Dzulmi Eldin dan keluarga setibanya mantan Wali Kota Medan tersebut tiba di rumah.

“Tidak ada kegiatan khusus atau acara apa-apa di rumah, kita hanya makan siang bersama, kumpul keluarga. Intinya kami sangat bersyukur karena bapak sehat dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah. Kita berkumpul dan mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah SWT,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam status pembebasan bersyaratnya, Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp2,1 miliar. Saat itu, Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
(map/han)

Sentimen: positif (93.9%)