Sentimen
Negatif (99%)
28 Feb 2023 : 17.51
Tokoh Terkait

Perampingan OPD di Pemprov Sumut Berdampak Ratusan ASN Non-Job

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

28 Feb 2023 : 17.51
Perampingan OPD di Pemprov Sumut Berdampak Ratusan ASN Non-Job

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV dijajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali menuai protes, karena mengakibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kehilangan jabatan atau non-job.

Ratusan ASN non-job ini, tidak terepas imbas dari perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemprov Sumut. Namun dari berbagai sumber, aksi protes itu dikarenakan ASN kehilangan jabatan.

“Pelantikan judulnya ini, dalam konteks pengukuhan. Kan banyak yang non-job, baik eselon III dan IV,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin kepada wartawan, Selasa (28/2).

Dengan itu, pelantikan eselon III dan IV secara massal dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Selasa (21/2) lalu, menurut Safruddin untuk menghibur protes dari ASN kehilangan jabatan.

“Makanya, tidak dibuat secara bertahap (pelantikan), nanti yang non-job akan rusuh (protes). Karena, masih ada ruang selanjutnya. Contohnya, pelayanan publik 5 atau 6 OPD. Nampak nanti, 5 sampai 10 orang yang non-job. Pasti, 10 orang ini akan rusuh ini, berikutnya juga,” jelas Safruddin.

Safruddin menjelaskan seharusnya pejabat eselon IV yang nonjob 152 ASN. Namun, kemudian tinggal 120 ASN. Karena 32 ASN lainnya tetap mendapat jabatan.

Selanjutnya, jabatan eselon III seharusnya hilang 74, namun hanya 54 orang yang non job atau 20 pejabat lainnya tetap mendapat jabatan.

“Ini ada juga yang kita turunkan menjadi eselon IV,” tutur Safruddin.

Lebih lanjut Safruddin mengungkapkan hilangnya jabatan 120 eselon IV dan 54 eselon III, adalah karena faktor perampingan OPD. Jadi mau tidak mau harus ada ASN kehilangan jabatannya.

“Non Job begini, kita kan banyak jabatan berkurang, otomatis pasti adalah yang nonjob, namanya jabatan berkurang. Contoh di OPD tertentu sekian banyak eselon IV tinggal satu, itu rata-rata Kasubbag Kepegawaian, ada yang cuman dua, Kasuubag Kepegawaian denga Kasubbag Keuangan,” jelas Safruddin.

Safruddin menambahkan, rata-rata kehilangan jabatan berada di posisi Kasubbag Kepegawaian, namun terkecuali untuk UPT.

“Dalam penataan organisasi, memang organisasi kita kan menjadi lebih rampung, otomatis orang-orangnya menjadi sedikit, makanya mereka harus menjadi lebih optimal, lebih energik, lebih kompetitif,” kata Safruddin.

Disisi lain, berdasarkan berbagai sumber data yang diperoleh wartawan, menyebutkan penonjoban seratusan pejabat eselon III dan IV itu, tidak saja karena perampingan Organisasi perangkat Daerah (OPD), tetapi juga disinyalir di luar alasan itu.

Informasi yang beredar di lingkungan Pemprov Sumut, menyebutkan selain karena penggabungan, banyak juga pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan tanpa alasan atau parameter penilaian yang objektif.

Sejumlah pejabat yang dinonjobkan seperti dr AS (Kepala RS Khusus Mata), dr F (Kasi di RS Khusus Mata), SK (Kasi di Gizi), MT (Kasubag Umum dan Kepegawaian), dr SZ (Kabid P2P Dinkes).

Drs MIL (Kabid Keluarga Berencana), A (Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak), A (Kepala UPT Anak Padangsidempuan), M (Kepala UPT Tuna Netra Sei Buluh, IAS (Kabid Linjamsos), Safwal (Kasubbag Tata Usaha Panyabungan).

Lalu, Dr MSL (Kabid Pemdes), EIS (Kabid Kelembagaan), RDS (Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan), PMH (Kabid Sosial dan Kependudukan), HK (Kabag di Biro Hukum).

Selain itu BS (Kacab Sunggal Disdik), PH (Kasubbag TU), H (Kepala Seksi SMK), NR (KTU UPT PLCD DLH), L (Kasi UPT PLCD DLH), GHWC (Kasubbid Akuntansi 1).

Dari seratusan pejabat yang dinonjobkan tersebut, banyak juga yang berprestasi. Salah satu di antaranya NR yang meskipun masuk 5 besar Diklat PKP Desember 2022, namun akhirnya harus nonjob.

Kondisi ini, membuat sejumlah ASN komplen diduga ada permainan dalam penentuan jabatan tersebut. Karena tidak mendapat alasan kuat mengapa harus dinonjobkan.

“Jadi kami merasa dipermainkan,” ucap salah satu ASN Pemprov Sumut kehilangan jabatan, yang tidak bersedia menyebut identitasnya.

Salah seorang ASN lainnya menyebutkan, banyak dari pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan menunjukkan sikap protes dan segera akan melapor ke KASN, karena Peraturannya ASN tidak boleh nonjob, terkecuali terkena hukuman.(gus)

Sentimen: negatif (99.6%)