Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep
BUMN: BNI
Tokoh Terkait
Tunjangan Fantastis Pegawai Ditjen Pajak, Eselon IV Saja Sudah Dua Digit
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Tunjangan pegawai Ditjen Pajak menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, gaya hidu dan fasilitas mewah yang mereka nikmati kontan menjadi sorotan usai kasus Mario Dandi mencuat. Banyak yang penasaran tentang berapa tunjangan pegawai Ditjen Pajak, mulai dari Eselon I sampai IV. Artikel ini akan membagikan informasi tersebut bagi Anda yang masih penasaran. Dilansir dari Republika.id pada Selasa, 28 Februari 2023, gaji pegawai Ditjen Pajak sendiri sama dengan gaji pegawai negeri pada umumnya. hal tersebut diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Baca Juga: Jeep Pribadi Mario Dandy Bisa Masuk Kawasan Sabana Bromo, Kepala BB TNBTS Buka Suara! Gaji untuk golongan I hanya mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2,6 juta, di luar tunjangan. Sementara untuk golongan IV berkisar antara Rp 3 hingga Rp 5,9 juta. Hal yang cukup membedakan pegawai pajak dengan PNS lain adalah dari sisi tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, besaran tunjangan sangat tergantung dari jabatan struktural. Pada level rendah yakni tunjangan besaran pelamar yakni sebesar Rp 5,3 juta. Pejabat eselon I mencapai Rp 117.375.000. Kepala bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan kisaran tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta. Selain itu, ada lagi pendapatan berdasarkan remunerasi yang mulai diterapkan sejak 2015 silam. Berdasarkan sistem itu, pegawai pajak mendapatkan sejumlah besar insentif bila berhasil mencapai targetnya. Baca Juga: Selis Bakal Bikin Motor Listrik Jarak Tempuh 180 Km, Begini Spesifikasi Baterainya Menteri pendayagunaan aparatur negara saat itu, Yuddy Chrisnandi mengibaratkan target pajak sebagai target bisnis yang harus mereka kejar. Maka itu, dibutuhkan juga modal besar sebagai pemicu semangat. Remunerasi pegawai pajak diberikan dalam bentuk progresif yang disesuaikan dengan pencapaian target. Contohnya, seorang pegawai pajak mencapai target Rp 2 miliar, maka pemerintah akan memberikan reward Rp 100 juta. Di sisi lain, tunjangan untuk pegawai Distjen Pajak memang fantastis. Angkanya bahkan telah mencapai dua digit untuk pegawai eselon IV. Baca Juga: Lowongan Kerja BNI Untuk Lulusan SMA Dibuka Hari ini, Cek Persyaratannya Di Sini Berikut tunjangan per eselon pegawai Ditjen Pajak: Eselon IV: Rp Rp 21.586.600 sampai Rp 28.757.200 per bulan Eselon III: Rp 34.172.125 sampai Rp 46.478.000 per bulan Eselon II: Rp 56.780.000 sampai Rp 81.940.000 per bulan Eselon I: Rp 84.604.000 sampai Rp 117.375.000 per bulan
Sentimen: positif (88.9%)