Sentimen
Negatif (100%)
1 Mar 2023 : 03.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Lebak Bulus, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Kuasa Hukum Sebut Shane di Bawah Kendali Mario

1 Mar 2023 : 03.50 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Sebut Shane di Bawah Kendali Mario

KUASA hukum tersangka kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL, Happy Sihombing, mengaku kliennya berada di bawah kendali anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo.

Happy mengatakan kliennya berteman baik dengan Mario, sehingga tidak bisa menolak perintah.

"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong," ujar Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Happy menjelaskan awalnya Shane tidak mau mengikuti ajakan Mario untuk menemui Cristalino David Ozora alias David, 17. Ia menyebut Shane menolak ketika dihubungi oleh Mario. Namun, Mario langsung menjemput Shane.

Happy melanjutkan, awalnya Mario mengajak Shane ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Akan tetapi, itu hanya akal-akalan Mario dan mereka langsung menemui David di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, yang berakhir dengan terjadinya penganiayaan.

"Jadi dia (Shane) berada di bawah kendali si Dandy," ungkap Happy.

Baca juga: Perekam Penganiayaan Mario terhadap David Jadi Tersangka

Sebelumnya, sebuah unggahan video viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan, awalnya pelaku mendapat informasi bahwa sang pacar berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada perdebatan hingga terjadi tindakan penganiayaan terhadap CDO.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.

"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(OL-5)

Sentimen: negatif (100%)