Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pandeglang
Ini Peraturan Bupati Pandeglang yang Mengatur Camat Dapat Honor Bulanan Bersumber dari Dana Desa
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Bupati Pandeglang, Irna Narulita resmi menerbitkan peraturan Bupati atau Perbup yang di dalamnya mengatur soal camat dapat honor bulanan dari Dana Desa (DD). Per bulan Rp600 ribu selama setahun.
Meski Perbup tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022, namun baru hari ini, Selasa (28/2/2023) disebar ke seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Pandeglang.
Perbup yang didalamnya mengatur terkait camat dapat honor bulanan yang bersumber dari Dana Desa itu yakni Perbup nomor 74 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Desa dalam Pengelolaan APBDes TA 2022.
Dalam lampiran Perbup nomor 74 tahun 2022 itu ditentukan terkait besaran honorarium Camat sebagai pembina tim pengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Baca Juga: Disorot Kalangan Aktivis, Hanya di Pandeglang Camat Dapat Honor Bulanan dari Dana Desa: Kebijakan Nyeleneh
Berikut besaran honor pembina (camat) dan tim pengelola Siskeudes 2023 yang ditentukan dalam SSH Desa yang merupakan lampiran Perbup tersebut:
PERBUP 74/2022: DOWNLOAD
1. Camat (pembina) Rp600.000 per bulan
2. Kepala Desa (pengarah) Rp500.000 per bulan
3. Sekdes (Ketua) Rp400.000 per bulan
4. Kaur Keuangan (Sekretaris) Rp375.000 per bulan
5. Anggota (operator desa) Rp350.000 per bulan
Baca Juga: Wow! Rp2,3 Miliar Lebih Dana Desa 2023 di Pandeglang Dialokasikan untuk Honor Camat, Ini Penjelasan DPMPD
Sebagai informasi, Pengelolaan Siskeudes di Kabupaten Pandeglang sudah dilakukan sejak 2017 lalu, namun adanya kebijakan honor pembina tim pengelola (Camat) baru ada tahun 2023 ini
Sentimen: positif (33.3%)