Sentimen
Positif (96%)
28 Feb 2023 : 10.55
Tokoh Terkait
Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba Hari Ini

28 Feb 2023 : 10.55 Views 19

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba Hari Ini

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memindahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, hari ini. Bharada E akan menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan.
 
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi, Senin, 27 Februari 2023.
 
Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada E. Ini dilakukan karena status Bharada E sebagai justice collaborator.

-?

- - - -
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
 
Syarief memastikan proses pemindahan tempat penahanan Bharada E akan mendapat pengawalan ketat. Pemindahan akan dikawal Kejaksaan maupun LPSK.
 
"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," kata dia.
 
Terpisah, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada E di Lapas Jakarta Pusat. Rika memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada E di lapas.
 
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.
 
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan, pada Rabu, 15 Februari 2023. Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 

(AGA)

Sentimen: positif (96.8%)