Sentimen
Negatif (98%)
28 Feb 2023 : 07.33
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen

Forkom Jaya Minta Majelis Kehormatan MK Usut Dugaan Pengubahan Putusan

28 Feb 2023 : 07.33 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Forkom Jaya Minta Majelis Kehormatan MK Usut Dugaan Pengubahan Putusan

MASSA dari Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta Raya (Forkom Jaya) menuntut Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) segera mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK) seputar pencopotan Hakim Agung Aswanto.

"Sebab kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada pada salinan putusan," kata Koordinator Aksi Forkom Jaya, Nofit, kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan ke Polda Metro Jaya sembilan hakim MK dan dua panitera. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK membahas pencopotan Hakim Aswanto.

"Dalam laporan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan," ungkap Nofit.

Dia menambahkan, kalimat yang berubah dan saat ini dipersoalkan adalah pada halaman 51 di salinan putusan. Di mana, dalam persidangan Majelis Hakim Saldi Isra pada putusan halaman 51 menyebutkan kalimat 'dengan demikian'. Sedangkan di salinan putusan yang diunggah MK di websitenya pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi 'ke depan'.

"Kedua dugaan pengubahan putu?an Mahkamah Konstitusi tersebut sangat berdampak fatal pada integritas dan kredibilitas lembaga MK," kata Nofit.

Sebab dugaan kasus pengubahan putusan MK menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga MK yang terbangun selama ini. Bukan cuma itu, Nofit mengingatkan kasus ini berpotensi memperlemah otoritas dan independensi MK.

"Kasus ini juga menurunkan kualitas dan kepercayaan terhadap putusan-putusan MK," kritik Nofit.

Karena itulah, kami (Forkom Jaya-Red) mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengungkap kasus ini secara gamblang dan terang benderang. "Ini penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat integritas dan independensinya, serta memastikan putusan-putusannya didasarkan pada hukum dan keadilan tanpa adanya intervensi dari kepentingan-kepentingan tertentu," pungkas Nofit. (OL-13)

Sentimen: negatif (98.5%)