Sentimen
Negatif (57%)
27 Feb 2023 : 23.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E

28 Feb 2023 : 06.03 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E

KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti mengatakan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum tentu bernasib sama dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, Bharada E divonis satu setengah tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E kemudian menjalani sidang etik di Polri. Hasilnya, ia dipertahankan oleh Polri dan disanksi demosi selama satu tahun.

Poengky menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang tetap mempertahankan Bharada E, tidak serta merta dapat dijadikan pintu masuk bagi polisi yang saat ini menanti putusan terkait kasus Obstruction of Justice. 

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding

Ia mengatakan kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," kata Poengky, melalui keterangan resmi, Senin (27/2).

Selain itu, Poengky mengatakan pertimbangan majelis hakim terhadap Bharada E tentu saja berbeda dengan pertimbangan majelis hakim dalam kasus obstruction of justice.

Maka dari itu, Poengky berharap semua pihak menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Bharada E.

"Kompolnas mengharap semua pihak menghormati putusan sidang Richard Eliezer. Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," katanya.

Dalam perkara obstruction of justice, 5 dari 6 anak buah Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa, sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang KKEP. 

Kelimanya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Namun, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding. (OL-1)

Sentimen: negatif (57.1%)