Urus Paspor Umrah tidak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit Ibadah!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.
Dengan begitu, kata Silmy Karim, rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy.
Sentimen: positif (50%)