Sentimen
Negatif (99%)
27 Feb 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Besok Tiket Kereta Api untuk Masa Lebaran 2023 Mulai Dijual, Catat Syarat bagi Calon Penumpang

27 Feb 2023 : 18.45 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Besok Tiket Kereta Api untuk Masa Lebaran 2023 Mulai Dijual, Catat Syarat bagi Calon Penumpang

PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan segera membuka penjualan tiket kereta api masa angkutan Lebaran 2023 mulai Minggu, 26 Februari 2023. Penjualan tiket kereta api tersebut ditujukan untuk periode keberangkatan mulai tanggal 12 April 2023 (H-45).

Sementara itu, untuk tiket keberangkatan kereta api tanggal 4 Mei 2023, nantinya dapat dipesan mulai 4 April 2023 atau (H-30). Jadwal lengkap waktu pemesanan tiket kereta api masa angkutan Lebaran tahun ini dapat dilihat langsung pada unggahan di Instagram @kai121_.

“Pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Acces, website:kai.id, Contact Center 121 dan mitra penjualan resmi yang bekerjasama dengan KAI,” kata KAI dikutip dari Instagram @kai121_, Sabtu, 25 Februari 2023.

“Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujarnya.  

Baca Juga: Komisi III DPR Apresisai Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo: Mendengarkan Suara Publik

Selain menyiapkan diri untuk memesan tiket keberangkatan, masyarakat juga harus memperhatikan sejumlah syarat yang diberlakukan agar dapat berpergian menggunakan kereta api. Lantas apa saja syarat untuk penumpang kereta api? Berikut detailnya sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster),

- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun          

- Wajib vaksin kedua,

- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Fakta-fakta Peran Shane yang Ditetapkan Tersangka: Provokasi Mario Hajar David hingga Rekam Tindak Kekerasan

3. Penumpang usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua,

- Masyarakat yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau harus didampingi orang dewasa yang menerima vaksin dengan dosis lengkap hingga booster 1,

- Jika pendamping belum menerima vaksin lengkap lantaran alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak diwajibkan telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan dengan kereta api,

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, harus tetap didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain soal vaksin, penerapan protokol kesehatan juga disebut masih harus dilakukan oleh penumpang kereta api, seperti menggunakan masker ketika berada di lingkungan stasiun, dan selama melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Guna mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut, PT KAI pun membagikan healthy kit berisikan masker, dan tisu basah secara gratis kepada penumpang kereta api jarak jauh.***

Sentimen: negatif (99.2%)