Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Agus Nurpatria
Mantan Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J
Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi diri terdakwa Agus Nurpatria. Hal memberatkan, yakni Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan, yakni Agus belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Lagi Tahun 2023
Majelis Hakim menilai, Agus terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan dua tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (99.9%)