Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2023 : 09.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Komisi III DPR RI Usul Mario Dandy Satrio Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

27 Feb 2023 : 16.45 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Komisi III DPR RI Usul Mario Dandy Satrio Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengusulkan kepada pihak kepolisian menjerat Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengrus GP Ansor, David, dengan Pasal 340 Junto KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saran saya pelaku dikenakan Pasal 340 Junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana," kata Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Menurut Habiburokhman, perbuatan anak pejabat Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo itu sudah di luar batas dan kewajaran.

baca juga:

"Ini benar-benar biadab, pelakunya harus dihukum berat, korban sudah tergelak tapi masih ditendang di bagian kepala," tegasnya.

Diketahui, pelaku Mario Dandy Satrio adalah anak Rafael Alun Trisambodo. Dia melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023). 

Akibatnya, korban mengalami luka parah dan masih terbaring koma di rumah sakit hingga kini. 

Atas perbuatannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, juga meminta polisi menutaskan kasus tersebut. Selain juga berharap orang tua pelaku bisa diusut kekayaannya.  

"#1Komando Usut tuntas #lekaspulihdavid semoga lekas pulih dan sehat kembali. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Semoga bapaknya yg orang Pajak bisa diusut kekayaannya, dan bila ternyata dia tidak amanah sebagai pegawai pajak, semoga diberikan sanksi yang terberat agar menimbulkan efek jera bagi yang mau melakukan hal serupa".

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tulis unggahan Gus Yaqut yang juga Menteri Agama di akun Instagram @gusyaqut.

Sentimen: negatif (100%)