Sentimen
Negatif (98%)
26 Feb 2023 : 19.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Pencopotan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Kemenkeu Didukung

27 Feb 2023 : 02.30 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pencopotan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Kemenkeu Didukung
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menangani harta jumbo pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 
 
"Kita apresiasi langkah-langkah Depkeu," ucap Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi, saat dihubungi, Sabtu, 25 Februari 2023. 
 
Rafael Alun merupakan ayah pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satrio. Dia diketahui memiliki kekayaan Rp56 miliar seiring mencuatnya dan viralnya kasus penganiayaan tersebut.

-?

- - - -
Kemenkeu lantas bersikap lantaran perkara ini menyeret-nyeret institusinya. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan jajarannya menyampaikan mendukung langkah hukum yang dilakukan kepolisian, mengkritik gaya hidup mewah, hingga mendalami kekayaan Rafael Alun.
 
Menurut Imron, apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut adalah hal benar. Pangkalnya, karena setiap pihak terkait berhak melakukan penilaian apakah wajar atau tidak.
 
"Saya kira semua pihak berhak untuk melakukan semacam penilaian ini, wajar atau enggak. Tapi, menurut saya, ini lagi ada proses yang dilakukan internal Depkeu terhadap ayahnya Mario Dandy. Itu akan diperiksa secara internal," tuturnya.
 
Baca: Walau Jabatan Dicopot, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji Lho
 
"Saya kira biar semua proses berjalan sesuai aturan berlaku dan kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana," imbuhnya.
 
Menkeu telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) beserta Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak agar memanggil Rafael Alun untuk pemeriksaan. Selain itu, mencopot Rafael Alun sebagai Kasubag Kanwil DJP Jaksel II. Kronologi Penganiayaan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. 
 
Awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban. 
 
Kemudian, MDS bertemu David (CDO) untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui MDS, CDO sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.  
 
Lalu terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO hingga luka parah. Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat CDO tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
 
Kemudian, orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga. 
 
Pada pukul 21.00 WIB, MDS pun dilaporkan polisi oleh sosok berinisial MR. Hingga akhirnya, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
 
Sementara itu, CDO dilarikan ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.  Pelaku Dijerat Pasal Berlapis Ade mengatakan Mario (MDS) dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Ade.
 
 

(ALB)

Sentimen: negatif (98.1%)