Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Agus Nurpatria
Divonis Satu Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan hakim.
Baiquni menyampaikan hal tersebut setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan OoJ kasus Brigadir J. "Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Merespon hal tersebut, Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding atas vonis yang dilayangkan oleh hakim. "Menerima Yang Mulia," jawab Baiquni tanpa terlihat berpikir terlebih dahulu.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat mengambil sikap atas vonis kepada Baiquni tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta kepada Baiquni. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Dalam kasus yang sama, Majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif Rachman hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-15)
Sentimen: negatif (100%)