Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 17.26
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Divonis Satu Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding

26 Feb 2023 : 17.26 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Divonis Satu Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding

TERDAKWA kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta  yang dijatuhkan hakim.

Baiquni menyampaikan hal tersebut setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan OoJ kasus Brigadir J. "Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Merespon hal tersebut, Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding atas vonis yang dilayangkan oleh hakim. "Menerima Yang Mulia," jawab Baiquni tanpa terlihat berpikir terlebih dahulu.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat mengambil sikap atas vonis kepada Baiquni tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta kepada Baiquni. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi.

Dalam kasus yang sama, Majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif Rachman hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-15)

Sentimen: negatif (100%)