Sentimen
Negatif (99%)
26 Feb 2023 : 05.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit, Pondok Kelapa

Kangen Bertemu Anak, Seorang Ayah di Jakarta Timur Ditahan atas Tuduhan Perusakan Benda

26 Feb 2023 : 05.52 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kangen Bertemu Anak, Seorang Ayah di Jakarta Timur Ditahan atas Tuduhan Perusakan Benda

POJOKSATU.id, JAKARTA – Abu Bakar Alexander Emor (37) tak menyangka niatan bertemu sang buah hati malah harus berurusan dengan hukum.

Maksud hati ingin bertemu anaknya malah berujung dipenjara karena laporan mantan mertuanya.

Peristiwa pilu di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur itu berawal ketika Abu Bakar datang ke rumah mantan mertuanya dan ingin bertemu anaknya. Namun upaya itu gagal lantaran dihalangi.

Abu Bakar didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/2/2023) lalu usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021 lalu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwan dalam sidang yang digelar Selasa lalu (21/2/2023).

Dalam perkara itu, JPU menyebut mantan istri Abu Bakar maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibatnya terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.

“Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompat pagar,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur.

Setelah berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.

Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong.

Namun, pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Menurutnya, ada kesan bahwa kasus yang menjerat kliennya terlalu dipaksakan.

“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” kata Aldo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Tak hanya itu, Abu bakar selama ini dihalang-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya.

Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pascaperceraian.

“Padahal, ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama),” ucapnya.

Aldo berharap jaksa mengamini permintaan pihak terdakwa untuk mengambil jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ancaman hukuman Pasal 406 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Terdakwa beriktikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh.

Sehingga, hal tersebut layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.

“Kami memohon Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” pungkas Aldo. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)