Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 00.39
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Jeep, Ford, Harley-Davidson

Kab/Kota: Semarang, Batang, Klaten, Kelapa Gading

Kasus: Tipikor, penganiayaan, kasus suap, korupsi

Selain Rafael Alun Trisambodo, Ini Deretan 5 Pejabat Pajak dengan Rekening Gendut

26 Feb 2023 : 00.39 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Selain Rafael Alun Trisambodo, Ini Deretan 5 Pejabat Pajak dengan Rekening Gendut

POJOKSATU.id, JAKARTA — Kemenkeu saat ini sedang memeriksa pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan pada David Latumahina (17).

Kasus ini melebar, karena anak pejabat pajak tersebut sering menggunakan mobil mewah seharga miliaran rupiah yang menjadi perdebatan di media sosial.

Para warganet pun mengkritisi anak pejabat pajak yang selalu bergaya hedon memamerkan harta. Akibat kasus ini kekayaan para pejabat di lingkungan DJP menjadi sorotan.

Tercatat ada beberapa nama yang memiliki rekening gendut, yang terkuak karena tersandung kasus.


Berikut ini beberapa nama pejabat di lingkungan DJP yang memiliki rekening gendut, yang terbongkar dan sempat membuat heboh.

1. Gayus Tambunan

Kasus Gayus Tambunan mungkin masih membekas di benak publik, kala ia dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis.

Terungkapnya kasus ini membuka harta kekayaan yang dikumpulkan mantan pegawai DJP golongan IIIC. Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang, saat ia menjabat sebagai pegawai DJP golongan IIIA.

Berdasarkan penelusuran penegak hukum, perolehan harta yang dikumpulkan oleh Gayus didapat dari hasil yang tidak wajar. Ia diketahui memiliki uang miliaran rupiah, yang tersebar di berbagai rekening dan deposito.

Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta 31 batang emas masing-masing 100 gram. Atas kejahatannya, ia diganjar hukuman 29 tahun penjara.

Perinciannya 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara, yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.

2. Dhana Widyatmika

Selain nama Gayus Tambunan, ada pula pejabat di lingkungan DJP lainnya yang juga memiliki kekayaan besar, di mana harta yang dikumpulkan tersebut diperoleh dengan melanggar hukum.

Dhana merupakan pegawai DJP golongan IIIC yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.

Ia tercatat memiliki rekening gendut senilai Rp 60 miliar, dua rumah senilai Rp 700 juta. Dhana juga disebut melakukan transaksi mencurigakan, senilai US$ 250.000.

Atas kejahatannya, ia diganjar vonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 6 tahun penjara.

3. Denok Taviperiana

Denok Taviperiana merupakan pegawai di lingkungan DJP yang ditahan pada 2013 atas kasus pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar. Ia ditangkap bersama rekannya, yakni Totok Hendriyatno.

Kejahatan dua pegawai pajak ini terkuak, berkat penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang telah mengendus adanya aktivitas mencurigakan keduanya sejak tahun 2011.

Mengutip Tempo.com, Denok diduga menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp 574 juta. Dalam LHKPN 2008, Denok tercatat memiliki uang senilai Rp 5,5 miliar. Ia juga memiliki tujuh rumah yang tersebar di berbagai daerah.

4. Rafael Alun Trisambodo

Seperti telah disebutkan, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II berpangkat eselon III. Ia merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan yang gemar pamer kekayaan.

Berdasarkan LHKPN 2021, harta kekayaan Rafael tercatat mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah kekayaan Rafael ini meningkat sekitar Rp 35 miliar selama 11 tahun. Pada 2011, ia melaporkan kekayaan senilai Rp 21 miliar dan kemudian pada Desember 2022 menjadi Rp 56 miliar.

Jumlah kekayaan Rafel ini lebih rendah Rp 2 miliar dibandingkan harta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta nyaris empat kali lipat dibandingkan harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan Rafael melebihi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, yang tercatat sebesar Rp 45 miliar.

Nilai kekayaan yang fantastis ini belum menyertakan kendaraan mewah yang kerap dipamerkan anaknya Mario. Diketahui, Mario kerap memamerkan mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson.

5. Handang Soekarno

Handang Soekarno merupakan mantan penyidik DJP, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2017 silam.

Ia ditangkap pada 2016 dan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Suap tersebut, diberikan agar Handang bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi salah satu perusahaan besar.

Berdasarkan LHKPN 2014, ia diketahui memiliki harta kekayaan dengan total nilai sebesar Rp 2,59 miliar. Secara rinci, ia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,69 miliar yang berlokasi di Jakarta, Klaten, dan Semarang.

Kemudian, ia juga memiliki harta bergerak berupa mobil Honda Civic keluaran 2006 senilai Rp 170 juta. Lalu, 400 buah lukisan dengan total harga Rp 150 juta.

Dalam LHKPN, ia tercatat memiliki batu mulia senilai Rp 22 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 10 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 40 juta, serta giro dan setara kas senilai Rp 111 juta.

Sejatinya, ia juga punya 60 buah keris dengan total nilai Rp 100 juta. Namun, keris tersebut dihapus dari LHKPN 2014, karena rusak akibat bencana alam.

6. Angin Prayitno Aji

Angin Prayitno Aji terjerat kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Mantan pegawai DJP eselon II ini, diganjar hukuman penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 28 Februari 2020, ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,62 miliar. Ini terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,9 miliar, dan 3 unit mobil senilai Rp 364,4 juta.

Dalam LHKPN, Angin tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 23,3 juta.

Namun, jumlah ini jauh lebih kecil dibanding nilai aset miliknya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut, ditaksir memiliki total nilai Rp 57 miliar. (ninda/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)