Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2023 : 23.36
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Anak-Dewasa, Catat Sebelum Berburu Tiket Mulai 26 Februari

25 Feb 2023 : 23.36 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Anak-Dewasa, Catat Sebelum Berburu Tiket Mulai 26 Februari

PRFMNEWS – Pastikan Anda telah memenuhi syarat perjalanan naik kereta api (KA) jarak jauh atau antarkota sebelum pesan dan beli tiket untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023.

Syarat atau aturan naik kereta api untuk perjalanan mudik Lebaran 2023 dirilis PT KAI (Persero) melalui akun Instagram resmi mereka, Jumat 24 Februari 2023.

Syarat perjalanan naik kereta api periode mudik Lebaran 2023 yang diumumkan PT KAI berlaku untuk penumpang anak termasuk usia di bawah 6 (enam) tahun maupun dewasa.

Baca Juga: Catat Baik-baik! ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta Mudik, Awas Salah Pilih Tanggal

Aturan naik KA untuk perjalanan mudik Lebaran 2023 ini wajib dipenuhi sebelum Anda membeli tiket kereta api masa mudik-balik tahun ini yang sudah dapat dipesan mulai Minggu, 26 Februari 2023.

PT KAI menyatakan regulasi perjalanan naik KA masa mudik Lebaran 2023 untuk anak dan dewasa masih mengacu pada SE No. 84 Kemenhub 26 Agustus 2022 dan SE Kemenkes No.HK 02.02/II/3984 18 Desember 2022.

Adapun rincian syarat naik KA antarkota lainnya yang masih wajib dipatuhi penumpang adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Program Kirim Motor Mudik Gratis 2023 Pakai Kereta Api, Ada 3 Stasiun Keberangkatan

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6 – 12 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

- Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

- Bila pendamping belum divaksinasi hingga booster 1 karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Kemenhub Tawarkan 3 Rute Kereta Motis untuk Angkutan Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

3. Usia 13 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Sentimen: negatif (99.9%)