Sentimen
Negatif (61%)
24 Feb 2023 : 22.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK

24 Feb 2023 : 22.50 Views 5

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK

MerahPutih.com - Sebuah kanal Youtube bernama UJUNG TOMBAK mengunggah video berjudul “TANPA KOMPROMI: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK”.

Selain itu, dalam thumbnail video terlihat Jokowi tengah duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Nusakambangan

FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, isi video berdurasi 8 menit tersebut hanya merupakan pembacaan artikel dari beberapa media massa dan tidak ada satupun kalimat yang menyebut bahwa Jokowi menunjuk langsung Mahfud MD sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.

Sementara itu terkait foto untuk thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif. Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara.

Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Orang Tua Bharada E Menemui Presiden Jokowi

Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.

Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.

Kemudian Presiden menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.

KESIMPULAN

Informasi menyesatkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pijat Jempol Kaki Bisa Sembuhkan Sakit Gigi

Sentimen: negatif (61.5%)