Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 21.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tegal

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Kejar Pasal Pembunuhan Berencana untuk Mario Dandy, Pengacara David: Fakta Hukum Mengarah ke Sana

26 Feb 2023 : 04.34 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejar Pasal Pembunuhan Berencana untuk Mario Dandy, Pengacara David: Fakta Hukum Mengarah ke Sana

PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), sedang mengupayakan agar pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Pengacara M Syahwan Arey mengkonfirmasi, hal itu merupakan tujuan prioritas pihaknya.

Hingga kini polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan hingga koma, yang menimpa anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Korban dianiaya Mario Dandy dan Shane yang saat ini telah resmi ditersangkakan.

Alih-alih mendapat hukuman dalam pasal penganiayaan berat, LBH Ansor selaku kuasa hukum David menginginkan pelaku dikenai pasal perencanaan pembunuhan sebab fakta hukum cenderung ke arah sana.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata M Syahwan Arey, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Pakar Psikologi Ungkap Faktor Penyebab Kebrutalan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Syahwan melanjutkan, aksi penganiayaan berat terhadap David jelas berlangsung setelah adanya perencanaan. Hal ini lantaran terdapat jeda cukup panjang antara aduan yang memicu emosi pelaku hingga peristiwa penganiayaan.

Apabila ditarik secara runut, Syahwan menjelaskan pertemuan Mario dan David diawali aduan remaja perempuan berinisial A. Pelaku lalu 'memancing' David keluar menggunakan ponsel milik A.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer di Tegal Alih Profesi Jadi Pencuri, Motifnya Jadi Sorotan

Masih dari keterangan Syahwan, tim kuasa hukum David saat ini mendorong penyidik untuk memberlakukan pasal yang dimaksud pada MDS dan semua pihak yang terlibat. Baginya, aksi yang menyebabkan korban koma bukan sekadar penganiayaan berat.

"Dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (pasal yang disangkakan ialah perencanaan pembunuhan)," ujar dia lagi.

Seperti diketahui, atas perbuatan kejinya, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Setahun Perang Rusia-Ukraina, Volodymyr Zelensky Kirim Pesan Optimis 2023 Tahun Kemenangan

Di sisi lain, pelaku bernama Shane, teman MDS yang baru ditersangkakan dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait kabar terbaru korban, tim pengacara, M Syahwa Arey menjelaskan bahwa korban didiagnosa alami kondisi cedera otak yang disebut Diffuse Axonal Injury.

"Ada cedera di bagian sarafnya (diffuse axonal injury), dan ada pembengkakan di otaknya. Sehingga tidak ada pendarahan pada saat CT Scan keluar," kata M Syahwan Arey.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Hopkins Medicine, Diffuse axonal injury masuk kategori cedera otak traumatis (traumatic brain injury). TBI adalah salah satu penyebab paling umum kecacatan di orang dewasa. bahkan pada kasus paling buruk, bisa menyebabkan kematian. ***

Sentimen: negatif (100%)