Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2023 : 21.31
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Pakar Ini Menilai Mario Dandy Bak Sambo Kecil, Agnes Gracia Seperti Putri Candrawathi yang Jadi Otak Penganiayaan

25 Feb 2023 : 21.31 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pakar Ini Menilai Mario Dandy Bak Sambo Kecil, Agnes Gracia Seperti Putri Candrawathi yang Jadi Otak Penganiayaan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai perilaku Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Anshor sudah layaknya Sambo-Sambo kecil.

Pasalnya ulah yang bersangkutan dinilai sudah melewati batas perilaku seorang remaja. Terlebih, publik juga dibuat kecewa atas ulah anak pejabat pajak yang hidup bermewah-mewah.

“Iya (seperti Sambo-Sambo kecil). Gaya hidup mewah yang bersangkutan. Masih muda, pengasuhan pemanjaan secara berlebihan, bisa dipandang sebagai kondisi yang memunculkan faktor resiko,” kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (25/2/2023).

Reza juga beranggapan, sikap pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto juga layaknya seperti Putri Candrawathi yang menjadi dalang terbunuhnya Brigadir Joshua.
B


Bahkan dari pengamatannya, Agnes Gracia Haryanto seperti menjadi otak dari penganiayaan korban.

“Kesannya malah dia (Agnes) yang mengotaki penganiayaan,” ujarnya.

BACA : Selain Mario Dandy, Inilah 3 Kasus Arogansi Anak Pejabat di Indonesia

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.

Saat ini tersangka S dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Kino keduanya telah mendekam di jeruji besi. Keduanya pun sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)