Heboh Ganti Peran PLTU Batu Bara, Tapi RI Belum Punya UU EBT
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belakangan sangat kencang menyuarakan akan melakukan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Kelak, dengan pensiun PLTU batu bara perannya akan digantikan dengan pembangkit hijau atau energi baru dan terbarukan.
Namun demikian, pengembangan EBT di dalam negeri dinilai masih belum memadai, lantaran EBT belum memiliki aturan atau payung hukum tertinggi yakni Undang-undang (UU). Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan EBT untuk Kebutuhan Listrik.
Sementara untuk RUU EBT sendiri. terakhir, Daftar Investarisir Masalah (DIM) RUU EBT masih di tangan pemerintah belum diserahkan kepada DPR RI.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai komitmen pensiun dini menjadi momentum untuk mendorong substitusi PLTU melalui investasi di sektor EBT. Apalagi sepanjang perhelatan G20, dibahas juga berbagai skema pendanaan campuran antara pinjaman dengan investasi swasta.
Misalnya melalui CIF (Climate Investment Fund) yang nilai komitmennya mencapai US$ 474 juta. Belum lagi ditambah skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang membuat Indonesia kemungkinan menerima lebih besar dibanding Afrika Selatan, atau di atas U$ 8,5 miliar.
Meski soal pendanaan sudah ada kepastian, namun kata Bhima, Indonesia belum memiliki payung hukum tertinggi untuk pengembangan energi bersih. Bahkan, juga belum menemui titik terang. Padahal aturan tersebut sangat dinanti.
"Masalah road map EBT belum dirinci yang seharusnya masuk pada percepatan pembahasan RUU EBT. Payung hukum tertinggi EBT harus sudah ada," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/11/2022).
Selain payung hukum, terdapat juga tantangan lain dalam pengembangan energi terbarukan. Diantaranya seperti masalah perizinan dan penetapan harga EBT yang bisa diterima masyarakat.
Kemudian persoalan transmisi bekas PLTU yang perlu dihubungkan dengan sumber EBT sehingga aset bekas PLTU ini bisa dimanfaatkan. Berikutnya yakni sistem penyimpanan listrik atau energy saving storage. "Penyimpanan ini di Indonesia masih sedikit, insentif pajak juga harus agresif mendukung EBT," kata Bhima.
Kementerian ESDM sendiri mencatat, ada sebanyak 33 PLTU batu bara yang masuk dalam daftar list pensiun dini. 33 PLTU batu bara itu berkapasitas 16,8 Giga Watt (GW).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, bahwa 33 PLTU batu bara yang akan dipensiunkan dini itu baru masuk dalam kajian, sehingga belum bisa ditetapkan kapan waktu berakhirnya pemakaian PLTU batu bara itu.
"Masih disusun road mapnya," ungkap Dadan kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/11/2022).
Lalu apa yang menjadi pijakan pemerintah memilih 33 PLTU batu bara untuk disuntik mati itu? Dadan mengatakan, salah satu alasan pemerintah melakukan pensiun dini PLTU batu bara dilihat berdasarkan usia pembangkit.
"Iya salah satunya tahun beroperasi/umur, keperluan dalam sistem, kinerja PLTU dan juga ada dukungan pendanaan," tandas Dadan. Sayang, Dadan belum mau membeberkan berapa usia yang tepat pensiunkan dini PLTU batu bara itu.
[-]
-
Jika PLTU Batu Bara 'Kiamat', Ini yang Bakal Terjadi pada RI(pgr/pgr)
Sentimen: positif (99.9%)