Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Kecam Aksi Brutal Mario Dandy, Ketua NU Desak Polisi Buat Pelaku Sampai Kondisi Berat Ini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua Barisan Nasional Penjaga Nahdlatul Ulama (NU), Maulana Ahmad Hasan alias Gus Hasan mengecam keras aksi brutal yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina.
Gus Hasan menilai tindakan Mario Dandy sungguh sangat biadab dan tidak berkemanusiaan.
“Kita mengecam aksi kekerasan tersebut apapun dalihnya. Tindakan penganiayaan terhadap David merupakan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan. Dia sudah tak berdaya tapi masih di tendang kepalanya,” kata Gus Hasan dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jateng ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Bahkan pihaknya meminta pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Mario Dandy agar pelaku tak mengulanginya lagi.
“Saya percaya para penegak hukum akan bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Gus Hasan.
Gus Hasan juga mengajak masyarakat untuk memanjatkan doa agar David secepatnya diberi kesembuhan dan orang tuanya diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut.
“Semoga David lekas sembuh dan kembali sehat dan orangtuanya diberikan ketabahan, Alfatihah,” ajak Gus Hasan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David Latumahina.
Saat ini tersangka S dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Kino keduanya telah mendekam di jeruji besi. Keduanya pun sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)