Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2023 : 16.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

LBH Ansor Akan Lapor Polisi Soal Video David Dianiaya Anak Pejabat Pajak

25 Feb 2023 : 16.21 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

LBH Ansor Akan Lapor Polisi Soal Video David Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta polisi untuk mengusut video yang beredar di media sosial tentang penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio atau MDS terhadap remaja berinisial CDO alias David.

Ketua LBH Ansor Abdul Qodir menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur merupakan perbuatan keji dan kejahatan yang diancam pidana. Ia mengatakan pihaknya akan melaporkan video tersebut ke kepolisian.

"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Abdul, melalui keterangannya, Jumat (24/2).

Abdul mengimbau semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan untuk menghormati korban yang sedang menjalani perawatan. Ia juga mengimbau kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum dengan adanya video tersebut.

Ia meminta semua pihak untuk menyerahkan penanganan kasus yang menimpa David kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, beredar di media sosial video saat David dianiaya oleh Mario Dandy. Dalam video tampak seseorang yang diduga David yang sudah tidak berdaya terkapar di atas aspal. Lalu, tampak seorang pria yang diduga Mario Dandy menginjak kepala David.

Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya. (OL-12)

Sentimen: negatif (99.9%)