Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Keji! Mario Dandy Sempat Selebrasi 'Siu' Ronaldo saat Aniaya David
Detik.com Jenis Media: News
Video penganiayaan anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dalam video tersebut diperlihatkan tingkah Mario yang melakukan selebrasi ala Christiano Ronaldo usai menganiaya David.
Dalam video yang beredar di media sosial seperti dilihat detikcom, Sabtu (25/2/2023) terlihat Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David. Terlihat jelas dia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David.
David saat itu sudah tersungkur tidak berdaya di aspal. Dia terkapar tak bergerak menerima pukulan dan tendangan dari Mario Dandy.
Tindakan keji Mario Dandy itu terus dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, pelaku pun sempat melakukan selebrasi 'SIU' ala Cristiano Ronaldo di tengah penganiayan sadisnya kepada David.
Video ini direkam oleh seseorang yang belakangan diketahui Shane, atas perintah Mario Dandy. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton saja.
Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.
"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," kata Mario sembari menginjak kepala David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut merupakan David yang tengah dianiaya oleh Mario Dandy. Disebutkan Mario melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David.
"Kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan, sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya Shane.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ygs/idh)Sentimen: negatif (100%)