Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Terungkap, Ternyata Mario Dandy Bukanlah Lulusan SMA Taruna Nusantara, Pihak Sekolah Terkesan Ogah Mengakui
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pelaku Mario Dandy Satrio ternyata bukanlah lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka hanya sekolah di tempat tersebut sampai kelas XI, tersangka kemudian pindah dari sekolah tersebut.
“Kami meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” kata Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Menurut Cecep, Mario Dandy Satrio tidak sampai lulus di sekolah tersebut, yang bersangkutan pindah sekolah pada tahun 2021.
“Dia pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/S66/V1I/2021 tanggal 5 Juli 2021,” ujarnya.
Atas hal itulah, Cecep tegaskan, bahwa Mario Dandy Satrio bukanlah lulusan dari SMA Taruna Nusantara Magelang sebagaimana kabar yang beredar.
BACA : Kawal Kasus Penganiayaan David, Ahmad Sahroni Minta Kapolres Jaksel Serius Tangani Berita Luar Biasa Ini
“Jadi bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.
Buntut kasus tersebut, kini ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II saat kasus ini terjadi.
BACA : Ayah Mario Dandy Pilih Mundur dari ASN Kemenkeu Setelah Jabatannya di Ditjen Pajak Dicopot
Rafael kena sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namun RAT tidak dipecat.
“Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.1%)