Sentimen
Negatif (99%)
25 Feb 2023 : 06.53
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Magelang

Kasus: penganiayaan

David Banser Korban Penganiayaan Ternyata Muallaf, Menag Ungkap Kepribadian Keluarganya

25 Feb 2023 : 13.53 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

David Banser Korban Penganiayaan Ternyata Muallaf, Menag Ungkap Kepribadian Keluarganya

POJOKSATU.id, JAKARTA— David Banser atau David GP Anshor, korban penganiayaan yang dilakukakan Mario Dandy Satrio, ternyata seorang muallaf.

David Latumahina bersama orang tuanya yang merupakan pengurus GP Anshor baru masuk Islam 3 tahun lalu. Ayah David bernama Jonathan Latumahina.

Bapaknya terlebih dulu disyahadatkan di daerah Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Kemudian menyusul David yang disyahadatkan atas permintaanya sendiri.

Bahkan saat hendak masuk Islam, David datang sendiri tanpa ditemani sang ayah.


Demikian diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari instagram pribadinya, Jumat (24/2/2023).

-

Kasus Anak GP Ansor Melebar, Ayah Mario Dandy Dicopot Sri Mulyani, Asal Harta Diselidiki

“Ini David 3 tahun yang lalu saat datang sendiri minta disyahadatkan di darah Muntilan, Magelang. Menyusul bapaknya yang terlebih dulu disyahadatkan,” kata Menag.

Menteri yang akrap disapa Gus Yaqut ini masih geram atas ulah anak pejabat pajak yang dinilai sebegai perbuatan yang biadab.

Gus Yaqut pun meminta doa kepada umat Islam atas kesembuhan David.

“Mohon doa kesembuhan atas musibah yang menimpanya karena kebiadaban mereka yang mengaku manusia. Allah kariim,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Buntut kasus tersebut, kini ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II saat kasus ini terjadi.

Rafael kena sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namun RAT tidak dipecat.

“Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (firdausi/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (99.1%)