Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 04.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

LBH Ansor akan Laporkan Perekam dan Penyebar Video Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

25 Feb 2023 : 04.55 Views 29

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

LBH Ansor akan Laporkan Perekam dan Penyebar Video Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta polisi mengusut penyebar video penganiayaan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio atau MDS terhadap remaja berinisial CDO alias David yang beredar di media sosial. Perekam dan penyebar luas video tersebut dinilai bisa dipidana.
 
Ketua LBH Ansor Abdul Qodir menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video kekerasan, apalagi korbannya anak di bawah umur, merupakan perbuatan keji. Perilaku tersebut juga dinilai masuk tindakan kejahatan yang harus diancam pidana.
 
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Abdul melalui keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.

-?

- - - -
Abdul mengimbau semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan untuk menghormati korban yang sedang menjalani perawatan. Ia juga mengimbau kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri.
 
"Serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum dengan adanya video tersebut," ungkap dia.
 
Ia meminta semua pihak untuk menyerahkan penanganan kasus penganiayaan yang menimpa David kepada aparat penegak hukum.
 
Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap seseorang remaja berinisial CDO atau David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian Mario bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
 
David mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)