Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: pembunuhan, penganiayaan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Jadi Cibiran Netizen, Ini Profil Agnes yang Diduga Menghasut Mario Dandy untuk Hajar David hingga Koma
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David masih jadi perbincangan sampai saat ini.
Sorotan pun makin tajam usai beredarnya video rekaman penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David hingga tak sadarkan diri.
Netizen ramai menduga jika video itu direkam oleh Agnes Gracia Haryanto, wanita yang sempat selfie dengan Mario setelah David terkapar di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Namun, hingga kini wanita berusia 15 tahun itu masih berstatus saksi. Status tersangka tambahan yang ditetapkan polisi adalah rekan Mario Dandy yakni berinisial S.
Publik pun geram, karena sosok Agnes belum ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai sosok yang memprovokasi Mario atas dugaan pelecehan seksual.
BACA : Ayahnya Punya Harta Rp56 Miliar, Ini Profil Mario Dandy si Penganiaya David GP Anshor
Tak hanya itu, netizen juga membandingkan jika kasus Mario Dandy mirip kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo yang diduga dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual.
Meski kasus ini menjadi bumerang bagi ayah David, Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, publik ingin kasus ini diusut tuntas.
Namun, sosok Agnes menghilang di dunia maya. Akun Instagram pribadinya dihapus saat kasus ini ramai di pemberitaan.
Agnes juga telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2023) kemarin.
Statusnya pun masih menjadi saksi atas peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy.
BACA : David Banser Korban Penganiayaan Ternyata Muallaf, Menag Ungkap Kepribadian Keluarganya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, polisi menetapkan S karena diduga turut serta memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
“Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu Saudara SLRL alias S yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara S sebagai tersangka,” kata Ade usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary turut prihatin atas kejadian ini. Ia tegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional sesuai dengan sop dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada kesempatan yang baik ini izin kami sampaikan rasa prihatin dan berempati kepada korban dan keluarga dan kami akan memproses kasus ini secara proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” imbuhnya.
Ade membeberkan, peran S dalam kasus ini adalah mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
BACA : Boikot Bayar Pajak Menggema di Twitter Saat Heboh Kasus Mario Dandy, Hanya Kehidupan Hedon Pejabat
“(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” kata Ade Ary.
Tak hanya itu, S juga memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Bahkan dia juga menghasut Dandy dengan kata-kata yang bikin Mario menjadi kalap
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, “wah Parah itu, ya udah hajar saja”,” jelasnya.
Sosok S juga berperan merekam video Mario Dandy menganiaya David.
Rekaman video ini kemudian di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.
BACA : Kasus Anak GP Ansor Melebar, Ayah Mario Dandy Dicopot Sri Mulyani, Asal Harta Diselidiki
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” imbuh Ade Ary.
Sebagai teman, S tidak berusaha mencegah David saat melakukan aksi sadisnya itu. S justru membiarkannya.
“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” ucapnya.
Selain itu, S juga memberikan contoh ‘sikap tobat’ kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy.
“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)