Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam
Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Peran Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL, 19, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan CDO atau David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan S mulanya berstatus sebagai saksi. Setelah polisi melakukan pendalaman, S dinilai terbukti terlibat berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menerangkan sejumlah peran S antara lain menyetujui ajakan Mario menemaninya memukuli korban. Kemudian, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban.
-?
-
-
-
-
"Merekam peristiwa dengan telepon genggam, hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya, S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ary dikutip dari Antara, Jumat, 24 Februari 2023.
Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pukul 20.30 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS, 20, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (99.6%)