Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 23.31
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penganiaya David, Kapolres Ungkap Peran Pelaku

24 Feb 2023 : 23.31 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penganiaya David, Kapolres Ungkap Peran Pelaku

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria inisial Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Kasus yang membuat Cristalino David Ozora (17) alias David dirawat itu, hingga kini masih berproses di kepolisian. S, hari ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu Saudara SLRL alias S yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara S sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional sesuai prosedur yang berlaku.


“Pada kesempatan yang baik ini izin kami sampaikan rasa prihatin dan berempati kepada korban dan keluarga dan kami akan memproses kasus ini secara proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” imbuhnya.

BACA : Bertingkah Seperti Preman, Rektor Kampus Ini Mengaku Geram dengan Ulah Mario Dandy

Ade membeberkan, S berperan menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban. Ia juga memprovokasi agar aksi beringas itu dilakukan Mario terhadap David.

“(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” kata Ade Ary.

Shane juga berperan merekam video detik-detik Dandy aniaya David. Rekaman video ini viral di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” imbuh Ade Ary.

Sebagai teman, S tidak berusaha mencegah David saat melakukan aksi sadisnya itu. S justru membiarkannya.

BACA : Bikin Malu Kampus ! Mario Dandy Akhirnya di-Drop Out Buntut Kasus Penganiayaan David

“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” ucapnya.

Parahnya lagi, Shane juga memberikan contoh ‘sikap taubat’ kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy. Seperti yang terlihat dalam video yang viral, Shane diduga mencontohkan permintaan Mario agar David melakukan sikap tersebut meski sudah tersungkur.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Shane dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Tersangka Mario Dandy juga dikeluarkan sebagai mahasiswa Universitas Prasetya Mulya akibat tindakan kejinya hingga membuat David tak sadarkan diri. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)