Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 22.28
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Tak Melerai Pukulan Mario Dandy, S Justru Paksa David Ucapkan Tobat Sebelum Dihajar

24 Feb 2023 : 22.28 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Tak Melerai Pukulan Mario Dandy, S Justru Paksa David Ucapkan Tobat Sebelum Dihajar

POJOKSATU.id, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peran rekan Mario Dandy Satrio, berinisial S.

Awalnya S memprovokasi tersangka Mario Dandy Satrio untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Berawal dari itu, pelaku Mario Dandy Satrio langsung mengambil ancang-ancang untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

“S ini menemani Mario Dandy. Dia (S) memprovokosi ke Maria,” kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).


Usai tersangka Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, S tak melerainya. Malah S memvideokan aksi pelaku Mario Dandy hingga videonya itu viral di media sosial.

“S itu tidak melerai malah merekannya menggubakan Hp tersangka Mario,” ujarnya.

BACA : Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penganiaya David, Kapolres Ungkap Peran Pelaku

Tak hanya itu, S juga meminta agar korban David meminta maaf kepadanya dengan kata-kata tobat.

Permintaan maaf itu terlebih dulu ditirukan oleh tersangka Mario Dandy untuk kemudian ditirukan korban.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Buntut kasus tersebut, kini ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya.

BACA : Bertingkah Seperti Preman, Rektor Kampus Ini Mengaku Geram dengan Ulah Mario Dandy

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II saat kasus ini terjadi.

Rafael kena sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namun RAT tidak dipecat.

“Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)