Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 21.29
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Aniaya Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma, Anak Pejabat Pajak Terancam 5 Tahun Penjara

25 Feb 2023 : 04.29 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aniaya Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma, Anak Pejabat Pajak Terancam 5 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan pada anak salah satu pengurus GP Ansor, David (15). Insiden tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di salah satu komplek cluster di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari keterangan saksi yang diterima kepolisian Metro Jakarta Selatan, Mario menganiaya David setelah pelaku berusaha meminta pengakuan David atas perlakuannya yang kurang baik terhadap mantan pacar David berinisial A.

Mario kemudian menendang kaki David hingga terjatuh, kemudian Mario juga memukul David berkali-kali dan menendang kepada serta perut David.

Akibatnya, hingga saat ini David harus dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam keadaan koma sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Jokowi Minta Rakyat 'Rajin' Nonton Konser hingga Belanja: Jangan Hemat Dulu

Setelah kejadian tersebut, Mario telah ditahan kepolisian pada Selasa, 21 Februari 2023.

"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade menuturkan tersangka Mario akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ditekuk Selandia Baru, Zainudin Amali Sebut Turnamen Mini Internasional Jadi Pelajaran bagi Garuda Muda

Adapun bunyi Pasal 76c juncto Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tersebut adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Sedangkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

(1). Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2). Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3). Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).***

Sentimen: negatif (100%)