Sentimen
Negatif (88%)
24 Feb 2023 : 21.26
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sigit Widodo

Sigit Widodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Ayah Dandy Ditendang Kemenkeu, PSI Akui Salut dengan Sri Mulyani

24 Feb 2023 : 21.26 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Rafael Ayah Dandy Ditendang Kemenkeu, PSI Akui Salut dengan Sri Mulyani

POJOKSATU id, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencopot Rafeal Alun Trisambodo dari jabatannya di Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Pencopotan Rafeal ini imbas dari kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap Dandy anak pengatur GP Ansor.

Wakil Sekjen PSI Sigit Widodo memuji keputusun yang diambil oleh Sri Mulyani tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Sri Mulyani yang telah mencopot Rafeal karena penyebab perlakuan anaknya Dandy,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/2/2023).


Sigit berharap Sri Mulyani menjadikan momentum kasus Rafael tersebut untuk berbenah di tubuh Kementerian Keuangan.

“Bayangkan, anak seorang pegawai pajak tidak malu tampil di media sosial tengah bermewah-mewah dan melanggar hukum dengan motor mahal dan menganiaya anak di bawah umur, Sri Mulyani harus sumber dari hari kekayaannya,” ujar dia.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Buntut kasus tersebut, kini ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II saat kasus ini terjadi.

Rafael kena sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namun RAT tidak dipecat.

“Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.6%)