Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 20.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

David Banser yang Dikeroyok Mario Dandy Disebut Guru Ngaji, Ini Kronologi Penganiayaan Dialaminya

24 Feb 2023 : 20.23 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

David Banser yang Dikeroyok Mario Dandy Disebut Guru Ngaji, Ini Kronologi Penganiayaan Dialaminya

POJOKSATU.id, JAKARTA – David Latumahina (17) atau David Banser yang dikeroyok Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak, disebut guru ngaji. Kronologi penganiayaan yang dialaminya cukup sadis.

David Banser atau David GP Ansor ini memiliki nama lengkap Cristalino David Ozora Latumahina. David diketahui anak petinggi GP Ansor Pusat, Jhonatan Latumahina.

Peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 kemarin.

“Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus pimpinan pusat Ansor. Tim Cyber PP GP Ansor,” kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).


Untuk selanjutnya, Ainul juga mendorong agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang terjadi tersebut. Ia tak ingin kasus yang menimpa rekan sesama Ansor itu berakhir damai.

-

David Banser Korban Penganiayaan Ternyata Muallaf, Menag Ungkap Kepribadian Keluarganya

“Info kejadian pengeroyokan ini telah viral di kalangan Nahdliyin. Di media sosial Twitter, khususnya, banyak yang mendorong polisi untuk menangani kasus ini dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

“Dan untuk itu Banser NU melalui LBH Ansor akan senantiasa mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan ini ramai di lini masa Twitter sejak kemarin. Adapun kronologi peristiwa ini berawal saat David tengah bermain di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat bermain, korban mendapatkan pesan dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.

Korban David Banser lantas mengirimkan lokasi rumah temannya tersebut untuk bertemu.

Namun, setelah menerima pesan dari seseorang yang kemudian diketahui adalah pelaku, korban keluar rumah dan menemui Mario.

David melihat ada unit mobil Rubicon berwarna hitam sudah terparkir. Di dalamnya ada sekitar 4 orang.

Kemudian, korban diajak ke sebuah gang kosong dan langsung dianiaya. Dari video yang beredar, terlihat kepala David berulangkali ditendang oleh Mario.

Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit dan menderita koma.

Tersangka Baru Kasus David

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria inisial Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) dengan korban David.

Dimana Shane hari ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu Saudara SLRL alias S yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara S sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada kesempatan yang baik ini izin kami sampaikan rasa prihatin dan berempati kepada korban dan keluarga dan kami akan memproses kasus ini secara proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” imbuhnya.

Ade membeberkan, S berperan menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban. Ia juga memprovokasi agar aksi beringas itu dilakukan Mario terhadap David.

“(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” kata Ade Ary.

Shane juga berperan merekam video detik-detik Dandy aniaya David. Rekaman video ini viral di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” imbuh Ade Ary.

Sebagai teman, S tidak berusaha mencegah David saat melakukan aksi sadisnya itu. S justru membiarkannya.

“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” ucapnya.

Parahnya lagi, Shane juga memberikan contoh ‘sikap taubat’ kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy.

Seperti yang terlihat dalam video yang viral, Shane diduga mencontohkan permintaan Mario agar David melakukan sikap tersebut meski sudah tersungkur.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Shane dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Tersangka Mario Dandy juga dikeluarkan sebagai mahasiswa Universitas Prasetya Mulya akibat tindakan kejinya hingga membuat David tak sadarkan diri atau koma (fandi/firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)