Sentimen
Negatif (98%)
24 Feb 2023 : 19.37
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: penganiayaan

Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Pemerhati Anak: Proses Hukum Harus Terus Berjalan

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

24 Feb 2023 : 19.37
Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Pemerhati Anak: Proses Hukum Harus Terus Berjalan

Korban masih usia anak, maka polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Viral kasus penganiayaan seorang anak pejabat Direktorat Pajak, DS  yang sudah usia dewasa (20 tahun) terhadap seorang anak pengurus GP Ansor yang masih usia anak (17 tahun) karena dipicu membela pacar pelaku yang juga masih usia anak A (15 tahun).  Karena korban masih usia anak, maka polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak.

Ada S (19 tahun) teman dari pelaku yang statusnya dinaikan oleh polisi dari saksi menjadi tersangka, S sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun). Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih usia anak. Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Atas kasus tersebut, Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy (20 tahun) terhadap David (17 tahun) karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun). Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit.  

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

"Pemukulan diduga di lakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban," kata Retno di Jakarta, 24 Febuari 2023.

Menurutnya ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi).

 

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," tuturnya.

Retno menambahkan bahwa anak korban David, berhak mendapatkan pemulihan Kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David  sudah pulih nanti.

" Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit," tuturnya.

Kemudian, lanjut Retno, kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah.

"Sehingga tidak bertindak gegabah yg merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain," tukasnya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: negatif (98.5%)