Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
Menag Yaqut Cholil Jenguk Anak GP Ansor yang Jadi Korban Penganiayaan: Anak Kader, Anakku Juga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan Menteri Agama (Menag) baru-baru ini menjenguk anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, David yang tengah berbaring lemas di rumah sakit. Diketahui, David menjadi korban penganiayaan anak pejabat pajak beberapa hari lalu.
Selain itu, Yaqut Cholil pun menyampaikan dengan tegas bahwa anak kader dari GP Ansor juga merupakan anaknya. Hal tersebut diketahui dari cuitan di media sosial Twitter pribadi miliknya.
Dalam cuitan tersebut, Yaqut Cholil juga menyematkan sebuah foto. Terlihat dalam foto tersebut Menag Yaqut mengusap kepala David, anak dari Pengurus Pusat GP Ansor yang terbaring lemas dan masih tak sadarkan diri.
Dengan mengenakan atasan batik Menag Yaqut dan David dalam foto tersebut tampak berada dalam salah satu ruangan ICU di rumah sakit. Selang infus yang terpasang di tangan dan hidungnya, David pun terlihat terbaring lemas dengan mengenakan pakaian rumah sakit berwarna biru muda.
Baca Juga: Dapat Cipratan Cuan, Oknum Polisi Diduga Lindungi Tersangka Narkoba di Tana Toraja Sejak 2022
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," ujar Menag Yaqut dikutip Pikiran-rakyat.com dari Twitter, @YaqutCQoumas pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sebelumnya sempat viral di media sosial video yang memperlihatkan tindakan penganiayaan dari tersangka anak pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata korban yang mengalami penganiayaan dalam video tersebut adalah putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan.
Mengetahui hal tersebut, Menag Yaqut yang diketahui juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PP GP Ansor pun sontak menjenguk korban yang saat ini tengah berada di rumah sakit.
Baca Juga: Rubicon dan Harley yang Digunakan Anak Pejabat Pajak Tidak Terdaftar KPK
Terkait status pelaku, pria berisial MDS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)