Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Respons KPK Soal Vonis 10 Tahun Bui Terdakwa Kasus Helikopter AW-101
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016.
"KPK apresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan Kenway yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberiataan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
Putusan tersebut dinilai menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 itu terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik KPK melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu terkait dengan Korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," lanjut Ali.
Pascavonis, kini tim jaksa KPK tengah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," pungkas Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusta menjatuhkan vonis Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar diganti kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023), dilansir Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
KPK korupsiSentimen: negatif (100%)