Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
Rangkap jabatan langgar UU nomer 39 tentang Kementerian Negara
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, (ist)
Elshinta.com - Rangkap jabatan menjadi fenomena politik yang kerap ada. Bisa terjadi pada menteri yang merangkap sebagai ketua umum partai politik, atau sebagai ketua umum organisasi dan sebagaimya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. mengatakan, Presiden Jokowi pada periode pertamanya, dengan tegas memberlakukan bahwa menteri tidak boleh rangkap jabatan, namun saat ini terjadi pergeseran prinsip hingga membuka ruang bagi menterinya rangkap jabatan.
Sikap ini bertentangan dengan Undang-undang nomer 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Tidak hanya melanggar etika namun melanggar hukum UU Kementerian Negara, sebenarnya masih banyak individu lain yang menurut saya kompeten tanpa harus rangkap jabatan. Ini bukan soal mampu atau tidak mampu bekerja, namun soal kesadaran, nilai profesionalitas harus dijunjung tinggi,” demikian Feri Amsari dalam acara Elshinta News And Talk pagi Jumat, 25 Februari 2023.
Ia menambahkan nilai-nilai reformasi hilang ditrabas karena kepentingan politik dan dikhawatirkan hal seperti ini menjadi budaya baru.
Dirinya melihat pejabat yang melakukan rangkap jabatan bukan mencari uang tapi ada aspek lain yang dikejar, di antaranya aspek politik.
“Banyak alasan yang mereka sampaikan sebagai alasan salah satunya upaya maksimal mengabdi ke negara, padahal mereka bisa fokus saja menjadi menteri atau sebaliknya,” demikian ditambahkannya.
Jiaka pun rangkap jabatan terus dilakukan, misalnya pada bidang organisasi olah raga, maka akan berdampak terhadap masa depan cabang olah raga itu sendiri khususnya masalah profesionalitasnya. (hr)
Sentimen: negatif (79%)