Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 10.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Deliserdang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual

Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah Perempuan

24 Feb 2023 : 10.43 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Remaja Bunuh dan Perkosa Bocah Perempuan

SUMUTPOS.CO – Pria berinisial AP (17) ditangkap Polres Deliserdang usai jadi tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap SA (4) bocah perempuan di Gang Keluarga Dusun I Desa Payagambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/2) pukul 06.00 WIB. Disebutkan setelah mencabuli korban, tersangka membunuhnya dengan cara keji, kemudian memperkosanya.

“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deliserdang, Kamis (23/2).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang dan bertuliskan Big Bear Hug. Rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.

Tersangka AP disangkakan perbuatan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak. Penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang Undang (UU) RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 80 ayat (3) Junto (jo) Pasal 76 C Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 lentang perlindungan anak Jo pasal UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun penjara,” tegas perwira pangkat tiga melati ini. (btr/azw)

SUMUTPOS.CO – Pria berinisial AP (17) ditangkap Polres Deliserdang usai jadi tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap SA (4) bocah perempuan di Gang Keluarga Dusun I Desa Payagambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/2) pukul 06.00 WIB. Disebutkan setelah mencabuli korban, tersangka membunuhnya dengan cara keji, kemudian memperkosanya.

“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deliserdang, Kamis (23/2).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang dan bertuliskan Big Bear Hug. Rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.

Tersangka AP disangkakan perbuatan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak. Penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang Undang (UU) RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 80 ayat (3) Junto (jo) Pasal 76 C Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 lentang perlindungan anak Jo pasal UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun penjara,” tegas perwira pangkat tiga melati ini. (btr/azw)

Sentimen: negatif (100%)