Sentimen
Negatif (66%)
24 Feb 2023 : 13.27
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Marak Tren Jastip Obat dari Luar Negeri, Kemenkes Minta Transparan soal Harga

24 Feb 2023 : 13.27 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Marak Tren Jastip Obat dari Luar Negeri, Kemenkes Minta Transparan soal Harga

INDOZONE.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyoroti tren jasa titip (jastip) obat dari luar negeri. Hal ini diduga lantaran harga obat di Indonesia lebih mahal.

Menkes Budi heran karena pemerintah sudah menggelontorkan dana sekitar Rp26 triliun untuk obat-obatan, lalu Rp20 triliun diantaranya difokuskan untuk obat-obatan dalam negeri.

Dia meminta perhimpunan dokter onkologi hingga jantung, membuka daftar obat yang lebih mahal di Indonesia.

Baca juga: Menkes Jawab Soal Beda Hasil Data Uji Obat Sirop Labkesda DKI dan BPOM

"Kata teman-teman di Sumatera Utara itu ada jastip beli obat... Sekarang jastip obat banyak banget, saya pengen minta dong obat-obat apa yang paling beda harganya antara Indonesia dan Malaysia, kita bikin transparan," ujar Menkes Budi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Jumat (24/2/2022).

Selain harga, Menkes juga meminta berbagai pihak mengutarakan jenis obat yang tidak ada di Indonesia tetapi tersedia di negara tetangga. Sehingga pemerintah dapat menyediakan jenis obat tersebut.

"Kembali lagi kita ngobrolinnya di tataran masyarakat, bukan di tataran elit, apa sih yang dikeluhkan masyarakat?," imbuhnya.

Ilustrasi obat (freepik)

Dengan adanya informasi tersebut, bisa membantu pemerintah lebih bijak dalam mengatur penyediaan stok obat hingga harga di pasaran. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam akses pengobatan.

Baca juga: Menkes Bakal Bertemu WHO Mei 2023, Bahas Perubahan Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

"Oh misalnya obat merek importir asing harganya segini, kalau di malaysia segini, kenapa rRS ini 'malakin' obatnya mahal banget, yang lain nggak, itu yang kita minta transparan," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehetan Dante Saksono Harbuwono, mengingatkan bahwa jasa tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini lantaran melanggar aturan pajak, juga membahayakan masyarakat kala mengkonsumsi obat.

"Karena tidak bisa dipertanggung jawabkan. Untuk mengeluarkan nomor izin edar (NIE) perlu beberapa persyaratan," ujarnya.

Wamenkes Dante menjelaskan, meski beberapa obat bermerek sama, dikhawatirkan ada campuran komponen yang berbeda. Dalam hal tersebut, ia menyinggung soal kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diakibatkan Paracetamol dengan campuran berbeda.

"Nah itu karena komponen-komponen yang mungkin belum bisa dipertanggung jawabkan secara scientific dan legal dalam aturan dan sortiran regulasi," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (66.3%)