Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UII
Kab/Kota: Semarang, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Senen, Garut, Pekalongan, Tegal, Cilegon
Tokoh Terkait
Cukup Bayar Rp10 Ribu Hingga Rp20 Ribu Bisa Ikut Program Motis 2023, Simak Syarat, Ketentuan dan Pendaftaran
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Cukup membayar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu saja Anda sudah bisa ikut program mudik Motis (Motor Gratis) dalam rangka mendukung Angkutan Lebaran 2023.
Seperti disampaikan laman djka.dephub.go.id, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan menggelar program rutin tahunan Motis 2023 dengan target melayani 46.720 ribu penumpang dan 10.440 slot motor.
Bagi yang berminat untuk mengikuti program Motis, dapat mendaftar pada tanggal 1 Maret – 3 Mei 2023, sedangkan pelaksanaan angkutan mudik Motis dilaksanakan pada 11-20 April 2023 dan angkutan balik pada 25 April – 4 Mei 2023.
Baca Juga: Kemenhub Tawarkan 3 Rute Kereta Motis untuk Angkutan Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Nantinya akan Motis 2023 akan melayani tiga lintas pelayanan, berikut diantaranya:
1. Lintas Utara dengan rute Cilegon-Jakarta Gudang – Semarang Tawang
2. Lintas Tengah dengan rute Jakarta Gudang – Purwosari
3. Lintas Selatan dengan rute Kiaracondong - Purwosari
Biaya yang dikenakan pada program Motis yaitu sekitar Rp10 ribu sampai dengan Rp20 ribu, maka pemudik sudah dapat pulang ke kampung halaman dengan membawa kendaraan motornya.
Baca Juga: Mau Kirim Motor Gratis Naik Kereta Tapi Tiket Mudik 2022 Habis? KAI Siapkan Tiket Khusus Peserta Motis
Berikut syarat dan ketentuan mendaftar seperti dikutip dari Instagram @ditjenperkeretapian:
1. KTP, SIM C yang berlaku, Kartu Keluarga
2. Kapasitas motor maksimal 200 CC
3. 1 Motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang
4. Pembelian tiket KA untuk peserta motis adalah sesuai dengan nama peserta yang terdaftar
5. Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar
6. Tiket yang dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
7. Melakukan pendaftaran di laman mudikgratis.dephub.go.id atau posko yang terdaftar
8. Usai berhasil mendaftar wajib verifikasi ke posko sesuai waktu yang dipilih
Baca Juga: Polri: Dosen UII Bukan Hilang, Tapi Menghilangkan Diri
9. Jika hanya mendaftarkan sepeda motor, wajib memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya
10. Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan
11. Wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran saat menyerahkan motor
12. Dibebankan biaya parkir saat masuk di stasiun penyerahan dan keluar di stasiun tujuan oleh pengelola parkir resmi stasiun
13. Tidak diperkenankan menitip helm dan spion
14. BBM wajib dikosongkan saat penyerahan
15. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor
16. Peserta dilarang memberikan tips untuk petugas Motis 2023
17. Peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku
Baca Juga: Ungkap Progres Tol Getaci, Ridwan Kamil: Sudah Sampai Garut
Peserta motis dapat melakukan pendaftaran dan verifikasi secara langsung setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB di st. Cilegon, St. Jakarta Gudang, St. Pasar Senen, St. Cirebon Prujakan, St. Tegal, St. Pekalongan, St. Semarang Tawang, St. Purwokerto, St. Kroya, St. Kutoarjo, St. Lempuyangan, St. Purwosari, St. Kiaracondong, St. Tasikmalaya, St. Sidareja, St. Gombong, St.Cilegon, St. Jakarta Gudang, St. Pasar Senen, St. Cirebon Prujakan, St. Tegal, St. Pekalongan, St. Semarang Tawang, St. Purwokerto, St. Kroya, St. Kutoarjo, St. Lempuyangan, St. Purwosari, St. Kiaracondong, St. Tasikmalaya, St.Sidareja, St. Gombong.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi laman djka.depbub.go.id dan sosial media @ditjenperkeretaapian serta @motis_2023.***
Sentimen: positif (88.3%)