Sentimen
Positif (93%)
24 Feb 2023 : 12.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

KPK bakal panggil pejabat DJP Rafael Alun soal harta kekayaan Rp56 miliar

24 Feb 2023 : 12.42 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK bakal panggil pejabat DJP Rafael Alun soal harta kekayaan Rp56 miliar

"Kalau warisan kita agak tenang, kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak, misalnya gitu. Tapi kalau dia bilang hibah enggak pakai akta, itu sudah pasti kita undang," tutur Pahala.

Pahala belum membeberkan kapan Rafael bakal dipanggil untuk mengklarifikasi perihal harta kekayaannya kepada KPK. Ia hanya menyatakan telah menugaskan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan.

"Nanti kita kasih tau kalau sudah klarifikasi," ujar dia.

Ditambahkan Pahala, dirinya tidak mempermasalahkan aparatur negara memiliki harta kekayaan dengan nilai yang besar. Hal yang menjadi persoalan adalah kesesuaian antara profil pejabat tersebut dengan harta kekayaan yang dimilikinya.

Oleh karena itu, imbuh Pahala, KPK bakal menelusuri sumber aset milik Rafael untuk mengecek kesesuaian dengan yang dilaporkan di LHKPN.

"Sekarang mungkin yang kita lakukan segera itu kita lihat detail dengan Direktur LHKPN, sedang dilihat datangnya dari mana nih harta," tutur Pahala.

Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar. Rafael juga memiliki harta bergerak senilai Rp420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.

Selain itu, Rafael tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Namun, dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Nama Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.

Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana maksimal 5 tahun.

Sentimen: positif (93.8%)