Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tebet, Ambon
Tokoh Terkait
Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Salah Satu Pelaku Sempat Kabur ke Ambon
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Tiga debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin ditangkap polisi. Bahkan satu dari tiga mata elang itu sempat kabur ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan tersebut merupakan respon atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberantas bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok yang bisa bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya menjelaskan.
Baca Juga: 1,1 Juta Warga Jakarta Tak Layak Terima Bansos, Pemprov DKI Putuskan Hapus Datanya
Selain debt collector, Hengki menambahkan ada 7 preman dari dua kelompok yang telah ditangkap. Mereka semua ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Fadil Imran Minta Anggotanya Lawan Debt Collector: Tangkap, Jangan Pake LamaKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta anggotanya untuk memberantas debt collector yang meresahkan. Pernyataannya itu diungkap setelah salah satu anggotanya dimaki-maki oleh mata elang di bilangan Tebet, Jakarta Jakarta.
Baca Juga: Demokrat Tahu PKS Bakal Deklarasikan Anies, Koalisi Perubahan Sudah di Depan Mata?
Fadil Imran mengaku emosi hingga tidak bisa tidur. "Saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih lihat anggota dimaki-maki begitu," katanya, Selasa 21 Februari 2023.
Oleh sebab itu, Fadil Imran menginstruksikan anggotanya untuk memberantas praktik premanisme di Ibu Kota. Ia juga menyuruh anak buahnya untuk melawan dan menangkap debt collector yang meresahkan.
"Jangan mundur. Yang debt collector-debt collector macam begitu, jangan biarkan dia. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujar Fadil.
Fadil Imran juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa penagihan untuk lebih memperketat kriteria debt collector yang ditugaskan. Pasalnya, penagihan dengan tindak kekerasan verbal bahkan fisik dapat diancam pidana.
“Termasuk yang order, siapa itu perusahan leasing yang order debt collector begitu? Nggak boleh lagi ada debt collector (kasar) begitu,” ucap Irjen Pol Mohammad Fadil Imran.***
Sentimen: negatif (95.5%)