Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2023 : 11.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Polisi Periksa Wanita yang Diduga Jadi ‘Kompor’ di Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Anshor

24 Feb 2023 : 11.02 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polisi Periksa Wanita yang Diduga Jadi ‘Kompor’ di Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Anshor

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap David.

Korban yang juga merupakan putra pengurus GP Ansor, dianiaya David bersama dua rekannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan Jaksel pada Senin (20/2/2023).

Terbaru, polisi juga memeriksa teman wanita tersangka Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG. Dalam rilis kemarin, AG disebut berstatus saksi karena turut berada di lokasi kejadian dan satu mobil dengan David.

“Kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap si AG dan si kawan tersangka itu, S,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Kamis (23/2/2023).


Yossi menjelaskan, saat penganiayaan terhadap korban David, keduanya berada di lokasi lantaran diajak oleh Mario.

BACA : Jadi Sorotan Netizen, Ini Dia Sosok Wanita yang Menjadi Biang Kerok Penganiayaan David oleh Anak Ditjen Pajak

S saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan AG baru tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

“AG sore ini kita mintai keterangan. Kalau S sedang berlangsung, penyidik butuh keterangannya untuk kita cek persesuaiannya saksi-saksi dalam kasus ini,” tuturnya.

Disinggung soal potensi keduanya akan jadi tersangka, Yossi tak mau bersepkulasi.

Menurutnya, penyidik perlu keterangan saksi sesuai fakta-fakta yang ada di lapangan. Karena itu, polisi memeriksa keduanya untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan mereka.

“Kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP pada waktu kejadian tersebut,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)