Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebon Jeruk, Kalibaru
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Kisah Kompol Kasranto 30 Tahun Jadi Polisi, Lalu Bingung Mengapa Tertarik Jadi Kurir Sabu
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kompol Kasranto mengukir sejarah yang tidak pantas sebagai seorang anggota polisi. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto itu menjadi kurir sabu, padahal sebelumnya dia tak mencatatkan citra buruk sebagai anggota Bhayangkara.
Kisah itu terungkap saat Kompol Kasranto menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Kasranto menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu mengapa dia bisa terlibat dalam kasus peredaran sabu.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bilang Begini
Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada Kasranto mengapa dia mau menjual sabu, padala itu perbuatan dilarang.
“Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau, tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima uangnya, menyerahkan uangnya?” tanya Hakim Jon.
Mendapat pertanyaan itu, Kasranto tak bisa menjawab dengan jelas. Dia juga bingung mengapa mau menjadi kurir sabu.
“Saya juga gak tau Yang Mulia kenapa sampai berbuat seperti itu. Karena dinas 30 tahun tidak pernah macam macam. Kok menjelang akhir-akhir berbuat seperti itu,” katanya.
Saksi Kompol Kasranto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. (ANTARA/WaldaAmbil Sabu di Rumah Bandar
Kasranto mengakui memperoleh sabu milik Irjen Pol Teddy Minahasa dari seorang mucikari bernama Linda.
"Saya sudah kenal Linda sejak 2000-an. Dulu dia sebagai mucikari," kata Kasranto mengutip Antara.
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang membantu menyebarkan sabu. Linda pun saat ini juga berstatus sebagai terdakwa.
Irjen Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)Dijelaskan, semua berawal ketika Kasranto mendapatkan pesan singkat pada Oktober 2022.
Kala itu Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa dia memiliki sabu seberat satu kilogram dari seseorang dengan panggilan "Jendral".
Linda pun meminta Kasranto untuk menjual sabu tersebut. Karena Kasranto tahu sabu tersebut milik seorang jenderal polisi, Kasranto pun menyanggupi hal tersebut.
"Pada 24 September 2022 jam empat pagi, Linda kirim percakapan, mengatakan 'mas barangnya sudah ada', oke nanti saya ke rumah," kata Kasranto dalam persidangan.
Kasranto lalu mengambil barang tersebut secara langsung di rumah Linda di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sabu Dibawa ke Polsek KalibaruSabu seberat satu kilogram itu diberikan Linda dalam bentuk terbungkus kantong kertas (paper bag) berwarna coklat bermotif bunga.
Setelah itu, sabu tersebut dibawa ke kantor Polsek Kalibaru oleh Kasranto.
Kasranto pun memanggil Janto Situmorang selaku polisi yang saat ini juga sudah berstatus terdakwa.
Dia menyuruh Janto untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu tersebut pun terjual dengan harga Rp500 juta.
Uang Jual sabu Dibagi-bagiUang hasil penjualan sabu tersebut pun dibagi untuk Janto, Kasranto dan Linda.
"Linda mendapat Rp410 juta, Janto Rp20 juta dan sisanya 70 juta, saya taruh kantor," kata Kasranto.
Total Kasranto menjual sabu milik Teddy dari Linda sebanyak empat kali dari September hingga Oktober 2022.
Baca Juga: Ini Urutan Sabu dari Irjen Teddy Minahasa hingga ke Tangan Alex Bonpis
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Artikel Menarik lainnya:
Sentimen: negatif (66%)