Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Surya Darmadi
Pembacaan vonis Surya Darmadi diskors
Alinea.id Jenis Media: News
Persidangan kasus korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu dengan terdakwa Surya Darmadi, dihentikan sementara oleh majelis hakim. Bos Duta Palma Group itu, mengaku kepada majelis hakim kalau kondisi jantungnya kurang sehat.
"Izin, Yang Mulia, saya agak enggak enak. Jantungnya kurang fit," kata Surya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Hal itu disampaikan Surya saat majelis hakim tengah membacakan pertimbangan perkara dalam berkas vonis. Pernyataan itu membuat majelis hakim menghentikan pembacaan berkas.
Permintaan itu mulanya ditolak oleh para juri. Majelis hakim pun menyarankan Surya untuk mengambil jeda dengan minum air.
"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus. Kalau enggak, bisa kita skors," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri menanggapi.
Surya kemudian mengikuti saran hakim untuk minum air, namun ia mengaku tak kuat untuk menjalani persidangan. Hakim akhirnya memutuskan, untuk jeda istirahat, persidangan diskors selama satu jam.
"Harus kuat. Dalam persidangan, Bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak, bisa saya skors," ujar Fahzal.
Pada perkara ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.
Sentimen: negatif (98.5%)