Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 08.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendal

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Polisi: Pelaku Lampiaskan Amarahnya

24 Feb 2023 : 08.13 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Polisi: Pelaku Lampiaskan Amarahnya

Anak pejabat pajak bernama Mario terancam lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Baru-baru ini, publik disajikan dengan pemberitan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dansy Satrio (MDS) kepada anak Pengusus Pusat (PP)GP Ansor, David.

Kasus itu menjadi viral di media sosial lantaran David dikabarkan koma usai dianiaya oleh Mario. Publik juga menyoroti mobil mewah Rubicon yang dikemudikan oleh Mario hingga pelat mobil palsu.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Mario melakukan penganiayaan terhadap David karena melampiaskan amarahnya.

Viral Polisi Ngamuk di Kendal, Humas: Sudah Diperiksa Propam Polda Jateng

Mario, kata dia, mendapatkan aduan yang tidak baik dari teman wanitanya yang berinisial A.

"Pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, Saudari A," kata Ade dalam konferensi pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

"Bahwa Saudari A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul, dan menendang," sambungnya.

Pihaknya, kata dia, masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) itu.

"Sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa maka yang disangka dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah saudara MDS," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Mario terancam lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak. Ia dikenakan pasala 76C juncto Pasal 80UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Mario berumur 20 tahun sementara David masih berusia 17 tahun. Berdasarkan informasi yang beredar, wanita berinisial A merupakan mantan pacar David.

Sidang Kode Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, LPSK: Polri Dengar Aspitasi Masyarakat

Sentimen: negatif (100%)